Gubernur Anies Jaring Pekerja Non Esensial Di Stasiun Cikini Menteng yang WFO Masa PPKM Darurat

Rabu 07 Jul 2021, 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah perkantoran non esensial. (Foto/PemkotDKI)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah perkantoran non esensial. (Foto/PemkotDKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Tidak hanya melakukan sidak ke perkantoran, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di Stasiun Cikini, Menteng, Rabu 7 Juli 2021.

Pada kesempatan ini, Gubernur menjaring sejumlah pekerja non esesnial yang masih berkantor atau Work From Office (WFO) dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masasyarakat (PPKM) Darurat.

Anies yang didampingi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, menyimpulkan bahwa masih banyak perusahaan tidak patuh terhadap kebijakan PPKM Darurat, khususnya perusahaan di sektor non esensial.

"Pak Pangdam, Kapolda, kita sama-sama review dan menemukan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya yang masuk, padahal perusahaan tersebut tak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies.

 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berujar, sejatinya pekerja tidak memiliki banyak pilihan jika perusahaan memberi aturan mengharuskan karyawannya bekerja dari kantor.

"Pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan. Maka dari itu kepada para petinggi perusahaan harus ambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerjanya dan melindungi warga Jakarta," pungkasnya.

Sementara itu, bagi mereka yang terjaring Anies pun tidak langsung membiarkannya pergi begitu saja. Melainkan, para pekerja diminta untuk menyebutkan nama perusahaan tempatnya bekerja untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seperti diketahui, pemerintah melarang perusahaan non esensial dan non kritikal beroperasi di kantor selama PPKM darurat berlangsung pada 3-20 Juli. Mereka wajib memberlakukan 100 persen karyawan bekerja dari rumah, bukan di kantor.

 

Sebelumnya, Gubernur Anies Basweda, menemukan perusahaan Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia yang bukan merupakan esensial tetap mempekerjakan karyawannya WFO.

Akibatnya penanggung jawab perusahaan dipanggilnya langsung dan minta agar ditutup serta memastikan bahwa PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia tidak lagi memperkerjakan karyawannya secara Work From Office (WFO) dimasa aturan PPKM Darurat.

 

 

 

 

 


Berita Terkait


News Update