Tiba di Indonesia, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Selasa 06 Jul 2021, 14:28 WIB
Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, (foto: Iqbal)

Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini penumpang pesawat dari luar negeri yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari.

Hal ini dilakukan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo menerangkan selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Iya, mulai tanggal 6 Juli 2021," ucap dia secara singkat saat dikonfirmasi wartawan Senin (05/07/2021).

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta:

• Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri

• Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam

• WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina

• Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina

Berita Terkait

News Update