ADVERTISEMENT

Sembunyikan Sabu dalam Sandal, Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Bandara Internasional Kualanamu

Selasa, 6 Juli 2021 16:27 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media penangkapan bandar sabu di bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. (Ist)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media penangkapan bandar sabu di bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mengelabui petugas di bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, seorang bandar Narkoba menyembunyikan lebih dari 300 gram sabu di dalam kedua sandalnya.

Namun, usahanya sia-sia setelah Polisi mengendus modus yang dilakukan bandar sabu yang diketahui berinisial HH.

Tersangka bandar sabu tersebut dibekuk oleh Unit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (22/6/ 2021) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan tersangka HH, setelah Polisi mendapatkan informasi dari bandar Narkoba DA yang telah dibekuk sebelumnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka HH sedang berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Jakarta.

"Di sekitar Bandara Internasional Kualanamu, Unit I Satresnarkoba melihat ciri-ciri tersangka yang di maksud dan langsung dilakukan upaya paksa penangkapan," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi tak juga mendapatkan barang bukti sabu dan tersangka pun berbelit ketika dimintai keterangan.

Namun penggeledahan yang dilakukan secara terus menerus, akhirnya Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 300,27 gram yang disembunyikan si bandar didalam sandalnya.

"Barang bukti Narkotika yang di temukan disepasang sandal yang digunakan HH saat di Bandara Internasional Kualanamu," ujar Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bila sabu tersebut ia dapatkan dari bandar yang berinisial KA dan SH.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT