Selama Penerapan PPKM Darurat, Polres Serang Kota Memutar Balik 17 Kendaraan Roda Empat

Selasa 06 Jul 2021, 20:10 WIB
Kapolsek AKP Dedi Rudiman (foto Luthfi)

Kapolsek AKP Dedi Rudiman (foto Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama Tiga hari penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Kota Serang, Polres Serang Kota sudah memutar balik 17 kendaraan roda empat karena tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan.

Hal tersebut dikatakan AKP Dedi Rudiman saat melakukan penyekatan di pintu masuk tol Serang Timur (Sertim) Selasa (06/07/2021).

Dedi mengungkapkan, mereka yang diputar balik itu rata-rata kendaraan plat B yang keluar dari pintu tol menuju Kota Serang.

"Ketika kami minta surat-surat persyaratannya, mereka tidak bisa menunjukkan sehingga diputar balik," ujarnya.

Dedi melanjutkan, sebagaimana aturan dari pemerintah, setiap orang yang pergi keluar dari daerahnya harus menunjukkan surat keterangan telah divaksin dan juga hasil tes swab. "Mereka tidak bisa menunjukkan itu," ucapnya.

Selain menyekat kendaraan dari luar daerah, tambahnya, pihak kepolisian juga memberikan tindakan kepada perseorangan yang melanggar Prokes seperti tidak memakai masker.

"Kami berikan teguran serta memberikan masker kepada pengendara, supaya tidak memicu penularan virus Covid-19 kepada yang lain," katanya. (*)

Berita Terkait

Masih Ada yang Belum Paham, Bro?

Rabu 07 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update