ADVERTISEMENT

Sebanyak 20 Remaja Diamankan Polsek Menteng karena Melanggar PPKM Darurat

Selasa, 6 Juli 2021 16:29 WIB

Share
Sekitar 20 pemuda di amankan Polsek Menteng saat ketahuan berkerumun di Taman Menteng, Jakarta Pusat saat PPKM Darurat.(ist)
Sekitar 20 pemuda di amankan Polsek Menteng saat ketahuan berkerumun di Taman Menteng, Jakarta Pusat saat PPKM Darurat.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 orang remaja pria dan wanita berbaris jongkok di halaman Mapolsek Menteng, Senin (05/07/2021) malam.

Mereka terpaksa diamankan aparat kepolisian dari berbagai titik lokasi rawan kerumunan lantaran kedapaatan melanggar prokes PPKM Darurat.

Kapolsek Menteng, Kompol Rohman Yongki membenarkan adanya pengamanan yang dilakukan jajaran tiga pilar Menteng terhadap puluhan remaja pelanggar PPKM Darurat.

"Mereka tadi malam kita temukan lagi nongkrong di Taman Menteng, disana diamankan sepasang muda-mudi. Kemudian remaja lainnya yang nongkrong sambil ngopi di Jalan Teluk Betung samping GI, kemudian remaja yang main skateboard di terowongan Blora dan remaja nongkrong di sekitar Pospol Pegangsaan. Semua yang nongkrong tidak jelas kita angkut semua," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021) siang. 

Patroli penegakkan PPKM Darurat dilakukan jajaran Polsektro Menteng di seluruh wilayah Menteng.

Beruntung, sebanyak 20 remaja yang diamankan hanya mendapatkan teguran persuasif. 

"Rencana mau kita tahan namun kita masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, kali ini cukup kita kasih pembinaan. Karena khawatir orang tua mereka di rumah cemas tentang keadaan mereka. Remaja yang diamankan bukan warga Menteng, mereka datang dari luar wilayah Menteng," ujarnya.

Sekitar 20 remaja yang diamankan juga mendapatkan pengarahan dari aparat kepolisian di Polsektro Menteng.

Yongki mengatakan, terkait pemberian sanksi efek jera, pihaknya masih melihat klasifikasi kesalahan para pelanggar. 

"Sanksinya jelas itu, saat ini kan diberlakukan PPKM Darurat. Kita liat klasifikasinya, apakah administratif sampai sanksi pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Perda serta peraturan perundang-undangan lainnya," tegas Yongki. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT