Polisi Menangkap Pria yang Tega Gorok Leher Bocah Berusia 2 Tahun di Tangerang

Selasa 06 Jul 2021, 20:20 WIB
Terduga pelaku menggorok leher bocah berusia 2 tahun di Kabupaten Tangerang. (ist)

Terduga pelaku menggorok leher bocah berusia 2 tahun di Kabupaten Tangerang. (ist)

Sebab, belum ada keterangan resmi dari dokter atau psikiater.

"Kita belum bisa pastikan pelaku ini benar memiliki gangguan jiwa atau tidak. Setelah saya koordinasi dengan pimpinan untuk sementara ini kita penanganannya secara normatif dulu. Kita anggap dia sebagai orang normal," sebutnya.

Edi menambahkan, berdasarkan informasi dari tetangganya, pelaku merupakan karyawan pabrik yang hidup secara normal.

Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku juga masih berinteraksi seperti biasa dengan warga setempat. 

"Dari saksi-saksi di lapangan, dia sebelum kejadian masih ngobrol biasa dengan normal," ungkapnya.

Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Untuk sementara kita lakukan penyidikan secara normatif kalau sudah terkumpul alat buktinya mungkin 1×24 jam kita akan tahan," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Berita Terkait

News Update