Polisi dan Anies Geram Temukan Ibu Hamil Masih Bekerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat, Ancam Perusahaan dengan Denda dan Pidana

Selasa 06 Jul 2021, 22:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Sidak PPKM Perkantoran. (adji)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Sidak PPKM Perkantoran. (adji)

Kedua perusahaan tersebut pun diduga telah melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta

"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil, ini akan akan ditindaklanjuti dengan Undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya. (adji)

Berita Terkait

Masih Ada yang Belum Paham, Bro?

Rabu 07 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update