Kedua perusahaan tersebut pun diduga telah melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta
"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil, ini akan akan ditindaklanjuti dengan Undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya. (adji)