Pemkot Serang Belum Laksanakan Sanksi Tipiring Kepada Pelanggar Prokes Covid-19

Selasa 06 Jul 2021, 21:03 WIB
Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani. (foto: Luthfi)

Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani. (foto: Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang hingga kini belum melaksanakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan jam operasional selama masa PPKM darurat.

Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani ketika melakukan pemantauan pelaksanaan penyekatan di pintu masuk tol Serang Timur (Sertim), Selasa (06/07/2021) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggunakan sanksi teguran dan kerja sosial kepada para pelanggar.

"Karena untuk menerapkan Tipiring itu kami harus melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada lembaga lain seperti Kejaksaan, pengadilan serta kepolisian," ujarnya.

Namun tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, dalam beberapa hari kedepan Tipiring itu bisa dilaksanakan, mengingat saat ini Perda tentang sanksi itu sudah ada.

"Perda nomor 1 tahun 2021 itu kan sudah jelas menyebutkan jenis sanki kurungan serta dendanya," ungkapnya.

Diakui Kusna, dalam melakukan pengawasan itu, pihaknya masih menerapkan sanksi teguran dan kerja sosial.

"Untuk pelanggar Prokes seperti tidak memakai masker kami berikan sanksi teguran dan kerja sosial," katanya.

Tapi untuk pelanggar jam operasional, tambah Kusna, bagi restoran, kafe serta tempat usaha lainnya sudah diberikan surat teguran tertulis.

"Yang diberikan teguran tertulis sudah ada lima, penutupan sementara ada sekitar ada tujuh. Rata-rata mereka melebihi jam operasioanl serta menerima makan di tempat yang seharusnya delivery order," jelasnya.

Sedangkan untuk yang tidak memakai masker, Kusna melanjutkan, sampai saat ini pihaknya sudah menindak sebanyak 120 pelanggar dengan alasan berbagai macam.

"Pada hakikatnya mereka sudah tahu kewajiban memakai masker itu, tapi mereka males karena mengaku ribet," ungkapnya. (*)
 

Berita Terkait
News Update