SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang masih membuka pelayanan pembuatan kartu kuning di masa PPKM Darurat.
Namun karena kondisinya darurat Covid-10, kuotanya pun dibatasi hanya mencapai 25 orang setiap hari.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Menurut Ugun, pelayanan kartu kuning sekarang masih terus berjalan. Namun sejak Senin (5/72021), pihaknya sudah membatasi kuota pelayanan dan jam pelayanan dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Pelayanan dibatasi, karena ada PPKM darurat. Maka sampai dengan tanggal 20 Juli, per hari hanya 25 orang,” katanya.
Ugun mengaku, akan memberikan pengecualian terhadap masyarakat yang sedang melakukan pemberkasan, lantaran ada panggilan dari perusahaan. Ia-pun mengaku, akan melayaninya langsung.
“Jadi kalau urgent ada panggilan dari perusahaan, silahkan menghadap ke saya. Ada pengecualian, bisa menunjukan panggilan atau pemberkasan dari perusahaan,” tandasnya.
Selain pembatasan pelayanan kartu kuning, Ugun juga mengimbau kepada perusahaan dan Bursa Kerja Khusus (BKK), agar membatasi kuota kegiatan perekrutan karyawan, serta memperketat protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan.
“Kita sudah mengimbau, kalau-pun memang harus melakukan rekrutmen, batasi maksimal 30 orang,” ujarnya lagi.
Terkait dengan jumlah Pencari Kerja (Pencaker) tambahnya, sampai dengan Mei, Pencaker sebanyak 10.200 orang, dan penempatan 3.683 orang.
Sedangkan untuk bulan Juni, belum dilakukan perekapan data. “Kalau sampai bulan Juni, belum direkap. Karena, petugas kita 4 orang positif Covid-19,” tuturnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)