BANTEN.POSKOTA.CO.ID – Guna mendukung pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mulai menghentikan pengiriman makanan dari keluarga narapidana.
Penghentian pengiriman makanan di Lapas Cilegon ini, mulai diberlakukan Senin 5 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua Satgas sekaligus Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cilegon, Zulkarnaen mengatakan, penyetopan penitipan makanan untuk para napi ini, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali.
"PPKM Darurat Jawa Bali ini kan dimulai sejak Sabtu 3 hingga Selasa 20 Juli 2021. Dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri ini, kami mengikuti aturan tersebut dengan menyetop pengiriman makanan ke para narapidana," kata Zulkarnain kepada wartawan melalui telephone.
Ia mengungkapkan, sejak terjadinya pademi COVID-19, Lapas Cilegon menyetop kunjungan tatap muka antara keluarga napi.
"Sebagai gantinya, mereka disediakan fasilitas video call. Kami lakukan ini guna memutus rantai penyebaran virus corona di dalam ini. Mengingat, tempat ini kan merupakan objek vital, tidak mungkin warga napi terkonfirmasi COVID-19," ujarnya.
Senada dengan Zul, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Cilegon Ezet mengatakan, ”Guna menghindari kerumunan dan pemutus rantai penyebaran virus corona, Lapas Cilegon hanya memberlakukan komunikasi virtual dan menghentikan pengiriman makanan untuk para napi”
Masih dengan Ezet, aturan sudah jelas tertuang dalam Intruksi Mendagri soal PPKM Darurat.
Kami tidak ingin terjadi apapun dengan para napi di sini, apabila kegiatan kunjungan tetap dilakukan, berati kami tidak mendukung perintah dari pemerintah pusat.
Pihaknya pun meminta maaf kepada keluarga para narapidana yang tidak bisa memberikan atau menitipkan makanan untuk keluarga yang berada di dalam lapas.
"Sebelumnya kami minta maaf dengan kondisi ini. Kebijakan ini kami lakukan untuk mendukung pemerintah dalam memerangi penyebaran COVID-19 di Cilegon," ucapnya.