JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Jakarta Timur menindak 14 tempat usaha dan sebuah perusahaan karena Keseluruhnya masih belum mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah.
PPKM darurat diterapkan guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) lalu, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat.
Hasilnya, masih menemukan pelaku usaha hingga perkantoran melanggar aturan.
"Selama PPKM Darurat ini total ada 15 pelanggaran yang kita temukan. Ada 14 tempat usaha dan satu perkantoran, yang kami beri sangsi penutupan sementara," katanya, Selasa (6/7/2021).
Dikatakan Budhy, bila dirinci sembilan tempat usaha dilakukan penutupan sementara selama 3X24 jam, lima tempat usaha dilakukan penutupan sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Dan untuk satu perkantoran yabg ditindak dilakukan penutupan sementara selama 3X24 jam karena melanggar protokol kesehatan.
"Yang ditutup 3X24 jam berarti sektor yang diperbolehkan buka, tapi melanggar protokol kesehatan. Kalau penutupan sampai tanggal 20 Juli itu sektor usaha yang belum boleh buka saat PPKM Darurat," terangnya.
Menurut Budhy, lima tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 yakni kios pangkas rambut di Jalan Perserikatan, Kecamatan Pulogadung.
Tempat cukur itu termasuk sektor non esensial dan non kritikal karena terjadi kontak erat antara pemangkas rambut dengan pelanggan yang berisiko memicu penularan Covid-19 meluas.
"Penindakan ini sesuai dengan Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 dan Intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat," tukasnya. (ifand)