JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan mengamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya menemukan pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat, dengan menyediakan layanan SPA.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres.
Kegiatan tersebut, lanjutnya adalah kegiatan spa dan pijat.
Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh seseorang berinisial AC," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (adji)