JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, lantaran menjual obat Ivermectin dengan harga fantastis, yakni Rp.475 ribu.
Pemilik Toko berinisial R sengaja memanfaaatkan keuntungan di tengah kepanikan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Yusri menjelaskan, berdasar ketentuan Kementerian Kesehatan harga per tablet obat Ivermectin ialah Rp.7.500 ribu. Adapun dalam satu kotak yang berisi 10 maka harga jualanya adalah Rp.75 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap para oknum nakal yang menjual obat Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET) di masa PPKM Darurat.
"Kami menemukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Nama tokonya SJ. Di situ ditemukan obat-obat ivermectin ini di jual dengan harga cukup tinggi," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Pemerintah sudah menetapkan HET dari obat Covid-19 tersebut.
"Ada yang coba bermain nakal harga ini sekitar ditemukan Rp475 ribu per satu kotak. Jadi kenaikan dari Rp75 ribu naik sampai 475 ribu bahkan di media online yg beredar sampai melebihi harga itu sekitar Rp700 ribu," ujar Yusri.
R masih berstatus saksi dan masih didalami lebih lanjut oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
"Kami amankan sih pemilik tokohnya inisialnya R. Sekarang ini masih pendalaman pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur Yusri. (Adji)