JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang bandar Narkoba jenis ganja di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (28/6/2021) pekan lalu.
Dari penangkapan kedua bandar yang masing-masing berinisial BA dan SR Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 52,9 kilogram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan keduanya setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di wilayah Jakarta Utara.
Setelah polisi melakukan penyelidikan didapatkan nama dua orang bandar yang acapkali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Utara.
Setelah ditelusuri ternyata kedua bandar ganja tersebut menyimpan barang haramnya di daerah Jonggol Kabupaten Bogor.
"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).
Setelah yakin gudang ganja milik kedua bandar berada di wilayah Jonggol, tepatnya di perumahan Griya Jingga permai, Desa sukamana, Polisi langsung menggerebek lokasi tersebut.
Dipimpin Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk kedua bandar tersebut dan menyita 52,9 kilogram ganja yang terbagi menjadi dua.
"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram,"kata Kapolres.
Kedua bandar ganja tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.
Saat ini kedua bandar tengah meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.