JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat diambil sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa. "Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah PPKM Darurat ditutup sementara," terang Wamenag di Jakarta, Senin (05/07/2021).
Wamenag menjelaskan PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
"Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing," terang Zainut Tauhid.
Wamenag menambahkan pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara.
"Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa," sambungnya.
Menurut Wamenag, menjaga keselamatan jiwa ( hifdzu an-nafs ) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.
Alquran mengajarkan, barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Kondisi pandemi yang terjadi saat ini, lanjut Wamenag, menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti; hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya.
Sedangkan, hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah ).
"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," tuturnya.