JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Afrika dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara dinyatakan positif Covid-19.
Hal tersebut diketahui, setelah Polisi melakukan tes Swab PCR pada puluhan pengunjung kafe Otentik, Kelapa Gading yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras) di tengah PPKM Darurat.
"Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR. Ada empat orang yang positif Covid-19, yaitu tiga WNA dan satu WNI," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (5/7/2021).
Dikatakan Nasriadi, pada empat pengunjung kafe Otentik yang positif Covid-19 langsung digiring ke Wisma Atlet untuk dilakukan karantina.
Sedangkan puluhan WNA asal Afrika lainnya digiring ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat digrebek polisi, puluhan WNA kulit hitam yang berasal dari berbagai negara di Benua Afrika tersebut sedang berpesta miras, berkaraoke dan bermain billiard.
Nasriadi mengatakan, dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Nasriadi merinci, dari 81 yang diamankan, 58 orang WNA, 12 WNI dan 11 lainnya merupakan karyawan kafe.
Dikatakan, puluhan WNA tersebut berpesta atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) yang merupakan WNA asal Nigeria dan AS (43) perempuan asal Bekasi, Jawa Barat.
"Kemudian tim Satgas melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AD sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," jelas Nasriadi.
Para pelanggar PPKM Darurat tersebut dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara 1 tahun.