Di Kalimalang, Bekasi bernama K One Spa dari hasil penindakan di tempat tersebut diamankan 7 orang, termasuk penyelenggara acaranya.
"Polda juga menindak karaoke dan spa di Pondok Indah, Jaksel dan diamankan 10 orang, termasuk penanggung jawabnya. Lalu, di Take Coffee kawasan Larangan, Tangerang Kota diamankan satu orang kita amankan," katanya.
"Dari mereka yang diamankan, tambahnya, ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta," pungkas. (adji)