Mulyo menambahkan, untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih sangat tinggi, hanya butuh kesadaran dari masyarakat.
Dan ketika Pemerintah saat ini sudah penerapan PPKM darurat, kesadaran dari pihak Perusahaan yang harus meliburkan para pekerjaannya juga harus dilakukan sampai 20 Juli 2021. "Artinya company di sana masih belum mau mengikuti perintah dari Pemerintah," katanya. (*)