SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui proses panjang rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Serang tahun anggaran 2020 akhirnya disahkan menjadi Perda.
Pengesahan itu dilakukan DPRD Kota Serang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi DNA dihadiri oleh Wali Kota Serang Syafruddin.
Seusai paripurna Syafruddin mengatakan, LPJ yang ia susun merupakan bentuk yang sudah final, mengingat sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah hasilnya WTP, dan pada hari ini alhamdulillah sudah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Setelah pengesahan ini, lanjutnya, dirinya akan menyampaikan hasil pembahasan ini kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi kembali.
"Nanti kami akan sampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi," tambahnya.
Sedangkan untuk rekomendasi yang diajukan BPK, tambah Syafruddin, sejauh ini semuanya sudah dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan.
"Kalau tindaklanjut dari rekomendasi BPK semuanya sudah dilaksanakan, jadikan waktunya 60 hari dan alhamdulillah sudah dilaksanakan," jelasnya. (kontributor banten/luthfillah)