Puluhan WNA Asal Afrika Menggelar Pesta Miras di Kelapa Gading, Mereka Terancam Dideportasi

Senin 05 Jul 2021, 19:14 WIB
Puluhan WNA asal Afrika saat sedang berpesta miras di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (04/07/2021) dini hari. (foto: Dok.polisi)

Puluhan WNA asal Afrika saat sedang berpesta miras di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (04/07/2021) dini hari. (foto: Dok.polisi)

Puluhan WNA Asal Afrika Menggelar Pesta Miras di Kelapa Gading Mereka Terancam Dideportasi


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga negara asing (WNA) asal Afrika kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (04/07/2021) dini hari. Mereka kini terancam dideportasi.

Puluhan WNA kulit hitam tersebut diciduk Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara karena menggelar pesta miras di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi mengatakan, puluhan WNA asal Afrika tersebut diancam Undang -undang nomor 6 Tahun 2017 tentang keimigrasian.

"Apabila ada indikasi terjadi pelanggaran maka kita akan kenakan pidana keimigrasian. Dalam kasus ini sanksi dapat berupa deportasi, pembatalan izin tinggal," kata Sandi, Senin (05/07/2021).

Adapun saat digrebek polisi, puluhan WNA yang berasal dari berbagai negara di Benua Afrika tersebut sedang berpesta miras, berkaraoke dan bermain billiard.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Nasriadi merinci, dari 81 yang diamankan, 58 orang WNA, 12 WNI dan 11 lainnya merupakan karyawan kafe.

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (05/07/2021).

Dikatakan, puluhan WNA tersebut berpesta atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) yang merupakan WNA asal Nigeria dan AS (43) perempuan asal Bekasi, Jawa Barat.

"Kemudian tim Satgas melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AD sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," jelas Nasriadi.

Berita Terkait

News Update