Polisi Terapkan  Zona Larangan PKL di Jalan Arteri Kelapa Gading

Senin 05 Jul 2021, 15:39 WIB
Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael bersama unsur tiga pilar TNI membentangkan larangan PKL . (ist)

Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael bersama unsur tiga pilar TNI membentangkan larangan PKL . (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hindari  kumpulan massa, Polsek Kelapa Gading dibantu unsur tiga pilar dari TNI membuat batasan untuk menghalau keberadaan PKL di sepanjang Jalan Arteri Gading Pelangi, Minggu (4/6).

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) disinyalir menjadi tempat kerumunan warga.

Dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael L Tobing, zona larangan PKL diberikan tanda dengan membentangkan tali merah putih di sepanjang kawasan setempat.

Kegiatan itu juga dihadiri  Danyon Marhanlan III Mayor Marinir Amin Surya Laga, Danramil Kelapa Gading Mayor Arm Sidik Abriyanta dan Sekcam Kelapa Gading Rahmat.

“Kegiatan pembatasan ini dilaksanakan terkait kebijakan PPKM Darurat, serta guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat sekitar dan upaya untuk memutus penyebaran Covid 19 terutama di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara,”ujar AKP Rio di lokasi.

Langkah-langkah yang sudah ditempuh menurut Rio, diantaranya dengan memasang garis pembatas di sepanjang area pedagang, pemasang tiang 3 buah dan spanduk imbauan.

“Selain itu kami juga  mendirikan tenda posko yustisi untuk pengawasan area pedagang kaki lima, dan memberikan arahan kepada koordinator Keamanan untuk membantu mengawasi area pedagang agar tidak ada aktivitas pedagang kaki lima selama PPKM Darurat,” katanya lagi.

“Pemasangan garis pembatas hanya di sepanjang Jl Arteri Gading Pelangi yang selama ini dijadikan lokasi pedagang kaki lima. Karenanya di lokasi Pemasangan garis pembatas tidak ada aktivitas para pedagang kaki lima,”ucapnya. (*/yh)

 

 

Berita Terkait

News Update