ADVERTISEMENT

120 Ribu Warga Kabupaten Serang Akan Kembali Mendapat BST selama PPKM Darurat

Senin, 5 Juli 2021 20:08 WIB

Share
Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Sri Rahayu Basukiwati (ist)
Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Sri Rahayu Basukiwati (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang memetakan setidaknya ada sekitar 120 ribu warga yang rencananya akan kembali mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Sri Rahayu Basukiwati saat ditemui di lingkungan Setda Kabupaten Serang, Senin (5/7/2021) mengatakan, penerima bantuan itu merupakan data yang sejak bulan Januari kemarin menerima bantuan.

"Berdasarkan informasi yang diterima BST ini akan diperpanjang hingga Juli dan Agustus. Adapun besarannya, masih tetap sama Rp 300 ribu," katanya.

Akan tetapi, lanjut wanita yang akrab disapa Yayu ini, pihaknya hingga kini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemberian bantuan.

“Cuma kita belum mendapat surat dari kementerian. Kita kemarin sempat lihat berita, BST diperpanjang," ucapnya.

Selain itu, tambah Yayu, pihaknya juga sedang membicarakan terkait bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat.

"Saat ini kami sedang konsultasikan dengan pak Kadis, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda," ujarnya.

Yayu mengungkapkan, dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibahas terkait ketentuan itu. Ia pun berharap, ada bantuan JPS bagi masyarakat dalam rangka PPKM Darurat, meskipun memang saat ini pihaknya keterbatasan.

“Kalau JPS itu kan dalam rangka PPKM, sehingga beda dengan baper stok. Jumlahnya juga tidak boleh sedikit karena bisa lebih dari 5000 yang terdampak,” katanya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT