ADVERTISEMENT

Satgas Covid-19 Segera Melakukan BAP terhadap Oknum Lurah Pancoran Mas Depok

Minggu, 4 Juli 2021 11:24 WIB

Share
Rekaman vidio oknum lurah di Pancoranmas melanggar kerumunan dengan melakukan resepsi hajatan. (ist)
Rekaman vidio oknum lurah di Pancoranmas melanggar kerumunan dengan melakukan resepsi hajatan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ada-ada saja kelakuan oknum Lurah Pancoran Mas, inisial S yang akan dimintai klarifikasi oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas, Depok, terkait acara hajatan pernikahan yang diadakan di masa PPKM Darurat.

Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya mengatakan diduga telah melanggar maklumat pemerintah dan Walikota Depok dalam PPKM Darurat yang dilakukan oleh oknum lurah Pancoran Mas terkait hajatan pernikahan segera akan memanggil untuk diklarifikasi.

"Kegiatan hajatan yang dilakukan pada Sabtu kemarin langsung dihentikan oleh personil Polsek Pancoranmas dan Satpol PP  sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran telah melanggar aturan pembatasan pernikahan seharusnya hanya boleh dihadiri 30 orang saja," ujar Camat Pancoranmas Utang Wardaya kepada Poskota, Minggu (4/7/2021) pagi.

Utang meminta secepatnya akan segera memanggil pihak bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian yang ada dan sudah sempat viral di media sosial.

"Yang bersangkutan belum diklarifikasi secara mendalam. Rencana secara berjenjang akan saya panggil untuk mengklarifikasi mungkin besok," ungkapnya.

Sementara itu untuk undangan yang telah disebar anak buahnya tersebut, Utang menyebutkan tidak mengetahui ada berapa jumlah undangan yang disebar.

Sebagai orang nomor satu di jajaran aparatur pemerintah Kecamatan Pancoranmas tersebut Utang menilai, penyelenggaraan pernikahan dengan mengundang orang lebih dari aturan PPKM Darurat tidak dibenarkan.

Mengingat kondisi kasus penyebaran virus Corona di Kota Depok masih cukup tinggi.

"Saya tidak setuju. Harusnya pak lurah bisa mengendalikan itu. Karena di luar konteks substansi kondisi sekarang. Di lain pihak juga masyarakat banyak yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19," ucapnya.

Sebelum acara berlangsung, Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dengan Satpol PP pada Kamis (1/7/2021), meninjau lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi dengan pertimbangan protokol kesehatan.

"Pukul 09.00 WIB sampai 09.30 WIB saya menghadiri acara hajatan dalam akad nikah. Dari tuan rumah berencana akan mencanangkan palang pintu, namun sama Satgas Covid-19 sempat dilarang," ungkapnya.

Selain itu hajatan pernikahan dalam dalam pelaksanaan akad nikah tertib.

Dihadiri rombongan besan hanya 15-20 orang, lalu sisanya tuan rumah dan hanya ada satu meja VVIP dengan jumlah lima kursi.

Juga disertai panggung pelaminan dengan kursi undangan hanya 15-20 kursi.

"Tidak ada panggung hiburan saya lihat waktu itu. Selebihnya saya tidak memantau sampai acara selesai apakah ada resepsi atau tidak," tuturnya.

Menanggapi dugaan ada pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan Lurah, Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku.

"Kegiatan hajatan sudah di hentikan. Dan akan segera dilakukan pemeriksaan untuk dibuat BAP," tandasnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT