Polsek Bojonggede Bubarkan Pedagang yang Melanggar PPKM Darurat

Minggu 04 Jul 2021, 11:34 WIB
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto bersama anggota gabungan membubarkan rumah makan dan pedagang masih buka dari batas waktu ditentukan di Jalan Tegar Berima dan Jalan Bojonggede Raya. (ist)

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto bersama anggota gabungan membubarkan rumah makan dan pedagang masih buka dari batas waktu ditentukan di Jalan Tegar Berima dan Jalan Bojonggede Raya. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah tempat makan melewati batas waktu aturan PPKM Darurat di sepanjang Jalan Tegar Beriman Desa Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/7/2021) malam, ditutup paksa oleh tim pemburu Satgas Covid-19 Polsek Bojonggede.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan operasi yustisi tiga pilar Kecamatan Bojonggede dalam penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Bojonggede, menggelar operasi yustisi.

Dari patroli gabungan dari anggota Koramil, dan Pol PP Kecamatan Bojonggede, lanjut AKP Dwi, hasil ada dua tempat makan masih buka diatas pukul 21.00 WIB dan masih melayani pembeli makan di tempat.

"Kita juga membubarkan para pedagang makanan kaki lima yang berada di Jalan Raya Bojonggede dan Stasiun Bojonggede untuk segera menutup dagangannya," ujarnya kepada Poskota usai operasi.

Mantan Kapolsek Muara Baru, Jakarta Utara ini mengungkapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat selama 20 hari kedepan mulai dari Sabtu (3/7/2021) kemarin, pihaknya akan gencar lakukan patroli gabungan.

"Dari pantauan masih banyak masyarakat Bojonggede yang tidak melakukan aturan PPKM Darurat dan berkerumun. Untuk itu akan kita genjot gencarkan patroli ke titik-titik kerumunan berada di Jalan Tegar Beriman dan Jalan Raya Bojonggede untuk dilakukan sosialisasi," ungkapnya.

"Bagi rumah makan yang melanggar masih buka di atas jam yang telah diberlakukan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Akan diberikan sanksi teguran saja oleh Satgas Covid-19 yaitu Satpol PP Kecamatan Bojonggede," pungkasnya. (angga)

Berita Terkait
News Update