LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak akan mendirikan pos dipintu masuk disetiap pasar di Kabupaten Lebak selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni pertanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Hal itu merupakan intruksi langsung dari Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra.
“Kapolsek wajib membuat pos di pintu masuk pasar,” kata Teddy di Rangkasbitung, Minggu (4/7/2021).
Teddy menjelaskan, keberadaan pos di pintu masuk pasar bertujuan sebagai titik skrining petugas terhadap masyarakat yang hendak masuk ke area pasar.
“Apabila masyarakat tidak memakai masker, kasih, baru boleh masuk. Apabila suhu tubuh masyarakat melebihi batas normal, diminta untuk pulang dulu saja,” terang Teddy.
Terpisah, Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Dedi Setiawan mengatakan terkait dengan pembatasan di dalam pasar tradisional, Disperindag Lebak akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap kepada para pedagang.
“Betul, sesuai hasil rapat pembahasan PPKM Mikro, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan di pasar tradisional, salah satunya Pasar Rangkasbitung,” tandas Dedi. (kontributor banten/yusuf permana)