Dukung PPKM Darurat di Jakarta, Anggota DPRD Kenneth Minta Pelabuhan dan Bandara Soetta Ditutup

Minggu 04 Jul 2021, 11:09 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mendukung PPKM Darurat di Jakarta. (ist)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mendukung PPKM Darurat di Jakarta. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pemprov DKI Jakarta mendapat dukungan Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, politikus PDI Perjuangan itu  meminta PPKM Darurat di Jakarta harus dilaksanakan secara maksimal, dan ada pemberian sanksi tegas terhadap para pelanggar PPKM Darurat.

Dalam PPKM Darurat tersebut sejumlah aturan diberlakukan seperti penutupan mal hingga pintu keluar-masuk Jakarta.

"Pelaksanaan PPKM Darurat kali ini harus benar-benar tegas dan jelas, harus dilakukan hanya sekali saja di Jakarta hingga tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan tidak berlanjut ke PPKM Darurat tahap 2 dan dikhawatirkan Jika terjadi pengulangan PPKM Darurat lagi bisa mengakibatkan perekonomian di Ibukota menjadi kolaps," ujar pria yang akrab disapa Kent dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Minggu (4/7/2021).

Kent melanjutkan, untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat ini, pemerintah harus menutup seluruh pelabuhan dan bandara internasional di daerah Jawa dan Bali, khususnya Bandara Soekarno Hatta (Soetta), dengan tujuan supaya tidak ada turis yang datang sampai  jangka waktu PPKM Darurat ini selesai.

"Menurut saya tidak ada gunanya, jika pemerintah melakukan penutupan dan pengetatan di mana-mana, tetapi pintu masuk Internasional tidak diawasi. Mesti diingat bahwa varian delta ini salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan turis dari India yang datang membawa virus tersebut masuk ke negara kita pada saat PSBB diterapkan, kita lengah di titik ini dan kali ini harus menjadi bahan perhatian khusus di wilayah ini," tutur Kent.

Kent pun berharap kepada Pemprov DKI harus benar benar serius dan ketat dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat ini.

"Gubernur Anies, saya harapkan juga bisa memberikan perintah yang jelas dan dengan bahasa yang mudah dimengerti, supaya jajaran anak buahnya dalam menjalankan kebijakan tersebut bisa bekerja secara maksimal dan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," beber Kent.

Alasan Kent meminta PPKM Darurat hanya dilaksanakan sekali saja di Jakarta, dikarenakan pasti akan sangat berdampak sekali kepada perekonomian di DKI Jakarta. Efek domino dari kebijakan tersebut akan bisa mengakibatkan banyak pengusaha merugi, serta banyak sekali karyawan yang akan dirumahkan jika tempat kerjanya ditutup.

"Kalau tempat kerjanya ditutup, mereka mau makan apa? Terlebih lagi bagi yang terdampak yaitu, para pengusaha, karyawan dan pegawai mal serta yang lain-lain. Jadi saya berharap agar PPKM Darurat kali ini harus dilaksanakan secara tegas terukur agar penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa diredam secara cepat dan efektif," tutur anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Gelombang PHK

Kent juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar bisa memikirkan nasib ratusan karyawan dan karyawan mal yang dirumahkan jika aktivitasnya ditutup pada saat PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Harus dipikirkan juga secara jangka panjang nasib para karyawan dan para pegawai mal, saya yakin gelombang PHK besar-besaran akan kembali terjadi jikalau PPKM Darurat kembali diperpanjang," paparnya.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, kata Kent, warga harus dipaksa disiplin 100 persen, hal itu akan bisa berjalan jikalau Pemprov DKI bisa melaksanakan kebijakan ini dengan tegas dan tanpa tebang pilih dalam memberikan sanksi, serta bisa memberikan bentuk kepedulian kepada masyarakat berupa bantuan sosial dan subsidi gaji bagi para karyawan yang terdampak.

"Untuk bantuan, para pengusaha bisa diberikan dalam bentuk stimulus bantuan pembebasan pajak. Hal ini harus dilakukan dengan tujuan agar bisa membuat masyarakat tenang dan nyaman serta untuk mencegah masyarakat berkeliaran di luar rumah," imbuh Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.

Sanksi Pidana

Dengan tujuan menekan kurva angka penularan Covid-19, Kent meminta agar pelanggar PPKM Darurat harus ditindak secara tegas, karena tidak hanya cukup diberikan imbauan dan protokol kesehatan saja.

Akan tetapi, harus ditindak tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini jikalau ada pelanggaran, kalau perlu berikan sanksi pidana agar ada efek jera.

"Harus ada sanksi pidana jikalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar para pelanggar jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Bekerja dari Rumah

Perlu diketahui dalam PPKM Darurat ini pemerintah telah memisahkan antara sektor yang diperkenankan beroperasi dan yang tidak diperbolehkan beroperasi saat PPKM Darurat.

Adapun sektor yang diperkenankan beroperasi adalah sektor esensial dan kritikal, sedangkan sektor non esensial dilarang beroperasi. Sektor esensial itu di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100 persen pekerja bekerja dari rumah atau "Work From Home" (WFH).

Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Jam Operasional Pasar

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Restoran, kafe hingga pedagang kaki lima atau lapak jalanan tidak diperkenankan menerima makan di tempat tetapi dibawa pulang. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara. (*/ys)

 

Berita Terkait

News Update