Cipadu Jaya, Wajib Masker Dan Banjir

Minggu 04 Jul 2021, 06:00 WIB
Logo Tepi Pluit

Logo Tepi Pluit

MENYAMBUT pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM), awal Juli 2021 ini, sekali lagi saya menulis soal disiplin warga masyarakat.

Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat, di berbagai tempat di Kelurahan Cipadu Jaya, wilayah Tangerang Kota, dipasang berbagai spanduk besar dan baru.

Karena di beberapa titik kawasan di kelurahan ini termasuk zona merah Covid-19, saya tidak berani untuk berkeliling di seluruh kawasan. 

Kelurahan ini belum lama berselang menyelenggarakan vaksinasi yang pesertanya cukup membludak dan sempat berjejal.

 

Di TCE, yakni  kawasan perumahan yang selalu banjir setiap kali hujan, (walau hanya hujan setengah jam), terlihat beberapa spanduk. 

Di gerbang masuk, nampak spanduk latar kuning dan tulisan merah berbunyi :”Anda Memasuki Kawasan Wajib Masker Kelurahan Cipadu Jaya”. Di spanduk itu ada foto tiga pejabat pemerintah (3 Pilar Cipadu Jaya).

Sebagai catatan, bila hujan deras turun perumahan itu (TCE) berubah jadi empang atau rawa. Air dari berbagai tempat mengalir ke perumahan ini. 

Celaka lagi banyak sampah, terutama berasal dari wilayah pusat jual beli kain dan baju Cipadu. Pemerintah angkat tangan menghadapi hal ini.

Sekitar lima meter dari spanduk itu ada pondok. Di tempat itu, Jumat, 2 Juli 2021, duduklah beberapa orang tidak pakai masker.

Spanduk berikutnya, lebih besar dan isi tulisan cukup bikin merinding. “Waspada !!!!! Wilayah Ini Zona Merah Covid-19. Pastikan Anda selalu Mentaati Protokol Kesehatan 4 M. 1.Memakai Masker, 2 Mencuci Tangan. 3 Menjaga Jarak. 4.Menghindari Kerumuman. #Sayangi diri dan keluarga Anda#”
Hari itu, depan spanduk itu ada kerumunan tapi tidak lama, dari mereka banyak yang tidak pakai masker. 

Tahun lalu di bulan yang sama (Juli 2020), di dekat spanduk itu disediakan tempat cuci tangan dan petugas yang siap memantau suhu orang yang masuk perumahan dengan alat pengukur suhu. 

Berita Terkait

News Update