TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) dengan membatasi jumlah penumpang.
Pembatasan ini dilakukan mulai dari 3 - 20 Juli mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kadishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar.
"Sesuai arahan Pemerintah Pusat soal protokol kesehatan dalam rangka menerapakan PPKM darurat, kapasitas angkut itu maksimal 70 persen selama 18 hari," ujarnya, Jumat (3/7/2021).
Meskipun terjadi pembatasan, lanjut dia, kapasitas transportasi umum, jam operasional transportasi tetap sama, yaitu mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Batas maksimal operasional transportasi umum sampai pukul 22.00 WIB karena ada jadwal kereta api yang melintas di Tangerang hingga pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Wahyudi menekankan kendaraan yang harus menerapkan aturan PPKM ini merupakan kendaraan umum yang ada di Kota Tangerang.
"Seluruh transportasi, termasuk bus AKAP (antar kota antar provinsi) dan bus AKDP (antar kota dalam provinsi)," ucap Wahyudi.
Wahyudi menambahkan operasional bus AKAP atau bus AKDP bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi operasional dua jenis transportasi itu.
"Kita hanya pengawasannya saja untuk dua jenis kendaraan tersebut," jelasnya.
Dia melanjutkan, layanan transportasi berbasis daring atau online seperti taksi online juga diwajibkan mengikuti aturan sesuai PPKM darurat.
"Kami lakukan pola sweeping. Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan, bentuknya sanksi administrasi, dan sebagainya," tutupnya. (Muhammad Iqbal)
Foto : Apel Gelar Pasukan yang dilakukan Pemkot Tangerang bersama jajaran Polres Metro Tangerang dan TNI. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)