PPKM Darurat Hari Pertama, Polisi Mulai Lakukan Penyekatan  di Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota

Sabtu 03 Jul 2021, 09:02 WIB
Lokasi penyekatan PPKM Darurat di ruas jalan area Bundaran Senayan mengarah ke Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. (cr05)

Lokasi penyekatan PPKM Darurat di ruas jalan area Bundaran Senayan mengarah ke Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. (cr05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan DKI Jakarta per pukul 00:00 WiB, Sabtu (3/7/2021).

Salah satu ruas jalan yang ditutup yakni Bundaran Senayan mengarah Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan poskota.co.id di lokasi , sejumlah personel kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatur sejumlah pengendara yang hendak melintasi ruas jalan yang sudah disekat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo yang meninjau langsung proses penyekatan, turut menghimbau dan mengarahkan sejumlah pengendara baik roda empat maupun roda dua.

"Bapak mau kemana?," tanya Sambodo kepada salah satu pengendara roda empat, Sabtu (3/7/2021).

"Mau pulang pak," saut pengendara mobil.

"Langsung pulang ya, besok jangan keluar jam segini dulu ya pak," himbau Sambodo.

Dipersilahkannya pengendara itu melintas, Sambodo beralasan lantaran hari ini merupakan hari pertama penyekatan dan masih tahap sosialisasi.

Selain itu terdapat pula sejumlah kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok yang diberi kelonggaran untuk tetap melintas karena masuk dalam kategori essensial.

‌Lebih lanjut, nantinya dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, Sambodo menjelaskan, petugas yang berjaga akan mengenakan kartu yang berisi tentang apa saja sektor sektor essensial dan kritikal.

"Sehingga dengan kartu ini anggota bisa menilai di lapangan apakah yang bersangkutan memenuhi dalam kriteria ini diperbolehkan lewat atau tidak," ucap Dirlantas.

Adapun di hari pertama, terdapat 28 titik di batas kota dan tol dalam kota wilayah DKI Jakarta yang dilakukan penyekatan secara serentak.

Meski begitu, dikatakan Dirlantas masih terdapat jalan yang tidak ditutup lantaran disekitarnya masih ada sektor sektor yang masih bisa beroperasi seperti sektor essensial dan kritikal.

"Kita laksanakan pembatasan mobilitas berupa penyekatan walaupun tidak ditutup total karena masih terdapat sektor essensial dan kritikal," imbuhnya.

Seperti diketahui berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali. (cr-05)

Berita Terkait
News Update