LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Adjidarmo Rangkasbitung dipusingkan dengan aksi pihak keluarga pasien asal Serang, yang mengambil paksa jenazah pasien positif covid-19.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/7/2021) siang, sekira pukul 12.50 WIB. Jenazah itu diketahui bernama Saniuna (48) warga Kabupaten Serang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lebak Dr. Firman membenarkan kejadian tersebut. Katanya, pihak keluarga pasien mengambil paksa jenazah, karena tidak menerima pasien dipulangkan dengan protokol covid-19.
"Ya kejadiannya siang. Pihak keluarga tidak menerima pasien dipulangkan dengan protokol covid-19," kata Firman saat dihubungi Pos Kota, Sabtu (3/7/2021).
Firman menuturkan, pasien itu yang merupakan warga Serang itu sendiri sempat mendapatkan perawatan di IGD RSUD. Ia dirawat dengan protokol covid-19.
Katanya, hasil dari tes antigen yang dilakukan terhadap pasien sendiri menunjukan bukti bahwa pasien telah positif terpapar Covid-19.
"Pasien sendiri sudah meninggal dunia saat pihak keluarga melakukan pengambilan paksa. Hasil anti gen pasiennya sendiri positif terpapar Covid-19.
Dikatakanya, pihak keluarga sendiri mengmabil paksa pasien dengan cara membawanya menggunakan mobil pribadi.
"Dibawa pakai mobil pribadi, karena jika pakai ambulan mereka harus mengikuti protokol covid-19," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)