Bahkan Adib pun mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini maka sebutan sebagai Pembela tanah rakyat dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) akan tidak akan berarti apa-apa.
“Sebenarnya jika serius dengan instruksi langsungnya kasus mafia tanah ini harus bisa dilakukan. Kenapa memberantas preman langsung dilakukan secara masif ini memberantas mafia tanah seperti jalan ditempat,” kata Adib.
Adib meminta jika pejabat publik tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut maka lebih baik segera diganti.
“Jika pejabat yang ditunjuk tak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini lebih baik dipecat saja,” papar pria yang sekaligus Dosen Unis Tangerang. (*) Muhammad Iqbal)