JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taushiyah (seruan) agar pelaksanaan Salat Idul Adha (Ied) 1442 H dilakukan di rumah saja selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3 hingga 20 Juli mendatang.
Selain itu, dalam taushiyah itu, MUI juga minta penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan.
Taushiyah MUI tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Dalam taushiyah tersebut, MUI merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli mendatang.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasi nya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” KH Miftachul Akhyar.
KH Miftachul menegaskan MUI mendukung kebijakan yang diambil pemerintah tentang kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk mengendalikan penyebaran wabah covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.
MUI memandang, ibadah kurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.
Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja.
Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” KH Miftachul.