JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilaksanakan pemerintah mulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pedagang mengeluh dengan kondisi ini lantaran harus tutup warung lebih awal, namun bagaimana lagi, mereka harus patuh pada aturan.
Salah satunya adalah pedagang pecel lele di Jalan Palmerah Barat III, Palmerah, Jakarta Barat. Pemilik warung makan, Eko (29) mengaku tetap akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) ditengah PPKM Darurat.
"Terkait PPKM Darurat kita sih ikuti protokol kesehatan aja," ujarnya kepada Poskota, Jumat (02/07/2021).
Dalam aturan PPKM Darurat, orang yang hendak makan tidak boleh makan di tempat, melainkan harus take away (dibawa pulang).
Ditambah lagi aturan dalam PPKM Darurat yang mengharuskan pemilik warung makan seperti Eko harus tutup pada pukul 20.00 malam.
Sementara itu, Eko merasa tidak nyaman sebab warung pecel lele dan ayam miliknya itu baru mulai buka pada pukul 17.00 sore.
"Kita jam 5 sore baru buka, terus jam 8 malam disuruh tutup, gerasa kaya gimana gitu. Mau dapat apa? Pendapatan gak sesuai seperti hari-hari biasa," ungkapnya.
"Kalo jam 8 tutup kita mau makan apa?," sambungnya. Untuk itu, Eko rencananya akan tetap buka meski aturan PPKM Darurat mengharuskan pemilik runah makan tutup pada pukul 8 malam.
Nantinya, Eko akan memberlakukan sistem take away dan pengunjung tidak boleh makan di tempat.
"Kayaknya gak tutup deh kalo jam 8 disuruh nutup. Ibaratnya kalo take away gak masalah," papar Eko sambil ngulek sambal.