LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak membantu penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi salah satu dokumen wajib yang dibawa saat berkendara.
Sedikitnya ada 5 penyandang disabilitas yang dibantu Satlantas. Mereka dibantu dari mulai pendaftaran, tes psikologi, dan praktik mengemudi.
Selain itu, ke 5 penyandang disabilitas itu tidak diminta biaya alias 'Gratis'. Semua biaya dibiayai oleh pihak ketiga.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina mengatakan, layanan sim gratis itu sendiri merupakan rangkaian dalam menyambut hari bhayangkara ke 75.
"Hari ini kita bantu para penyandang disabilitas untuk membuat SIM D, yang merupakan SIM khusus bagi para penyandang disabilitas yang berkendara motor.
"Mereka dibebaskan dari biaya pendaftaran, karena sudah biayai oleh pihak ketiga," kata Kasat Lantas kepada Pos Kota di Satpas Polres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (1/7/2021).
Tiwi mengatakan, selain membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM D, pihaknya juga membebaskan biaya perpanjangan SIM bagi 14 warga Lebak lainnya. Mereka juga diberikan doorprize, berupa helm oleh Satlantas Polres Lebak.
"Ada 14 orang yang perpanjang SIM, itu juga dibiayai oleh pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan kami. Ke 14 orang itu merupakan mereka yang tercepat mendaftar untuk perpanjang SIM hari ini," ujarnya.
"Jadi tidak ada kiteria khusus, dimana siapa yang tercepat, dia yang dapat," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Polisi cantik ini mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Lebak untuk selalu menaati tata tertib lalu lintas, juga tidak lupa menerpakan protokol kesehatan (prokes) saat berkendara.
"Selalu taati tata tertib lalu lintas, dan jangan lupa pakai masker. Agat kita bisa terlindungi dan melindungi orang dekat kita dari paparan Covid-19," pungkasnya. (YP)