PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021

Jumat 02 Jul 2021, 12:09 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Tangerang. (Ridsha Vimanda)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Tangerang. (Ridsha Vimanda)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan Pilkades serentak 2021 di wilayah Kabupaten Tangerang ditunda. 

Kepastian itu menyusul pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak, semula 18 Juli digelar, kini ditunda sampai tanggal 8 Agustus 2021. 

"Penundaan pemungutan suara Pilkades serentak sudah disepakati ditunda sampai 8 Agustus. Hal itu sudah kita bahas bersama unsur TNI-Polri," ujar Zaki di Pendopo Tangerang, Jumat (2/6/2021).

Zaki menyampaikan, penundaan dilakukan karena pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak masuk dalam waktu penerapan PPKM Darurat. 

Sehingga, dalam kurun waktu penundaan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.

"Dengan penundaan Pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus, akan memberikan waktu untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19. Apabila PPKM Darurat berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan Pilkades sesuai jadwal penundaan," tuturnya.

Di sisi lain, perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, Zaki menyebut masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.

"Secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri," sebutnya.

"Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail. Sanksi akan diberikan untuk membuat efek jera," tambah Zaki. (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait
News Update