Ngeri, Dalam Satu Bulan Kematian Akibat Covid 19 Tembus 320

Jumat 02 Jul 2021, 17:25 WIB
AktivitasTPU Selapajang mengalami peningkatan dampak korban COVID-19 yang terus meningkat, Jumat 2 Juli 2021.(Foto/Iqbal)

AktivitasTPU Selapajang mengalami peningkatan dampak korban COVID-19 yang terus meningkat, Jumat 2 Juli 2021.(Foto/Iqbal)

TANGERANG.POSKOTA.CO.ID – Kasus COVID-19 terus melonjak, angka kematian di Kota Tangerang meningkat hingga 320 orang di bulan Juni, dimana bulan sebelumnya hanya mencapai 200 orang.

Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Tangerang semakin mengkhawatirkan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kalang kabut dalam percepatan penanganan Pandemi COVID-19.

Salah satu usaha menekan penyebaran COVID-19, pemerintah mengambil langkah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut kondisi di semua rumah sakit juga penuh.

 

"Pemerintah kemarin telah mengambil kebijkan PPKM darurat, kebijakan ini diambil karena kondisinya yang semakin kritis semua rumah sakit di kota Tangerang penuh," ujarnya dalam acara istighosah bersama untuk keselamatan bangsa secara daring, Jumat, 2 Juli 2021.

Untuk penanganan lonjakan kasus COVID-19, Pemkot Tangerang telah menyediakan Rumah Isolasi Terkonsentrasi untuk pasien yang positif.

Bahkan puskesmas juga telah difungsikan sebagai IGD dan beroperasi selama 24 jam agar pasien tidak menumpuk di rumah sakit dan antreannya hanya puskesmas

Angka kematian selama Pandemi COVID-19 ini juga mengalami peningkatan, dimana rekor terbaru pada Juni lalu yang mencapai 320 warga yang meninggal.

 

Padahal pada bulan Januari paling banyak hanya 200-an, jadi memang sangat memprihatinkan.

Bahkan, petugas di TPU Selapajang kini harus bersiaga selama 24 jam.

“Karena mereka yang meninggal akibat COVID-19 bukan hanya di rumah sakit, ada yang di IGD, ambulance, bahkan sebelum dijemput oleh ambulance ada yang telah meninggal di rumah,” tambahnya.

Seperti yang diumumkan PPKM Darurat akan segera berlaku pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 24.00 dan akan berakhir pada 20 Juli mendatang.

 

"Kebijakan terkait PPKM darurat merupakan salah satu cara efektif, belajar dari negara lain dengan mengurangi mobilisasi masyarakat, kalau bisa ditiadakan, semua menahan diri di rumah. Kalau ada hal penting saja keluar rumah, untuk itu rumah makan saat ini hanya boleh take away, bahkan warung dan PKL sekalipun," pungkasnya.

Sementara itu di TPU Selapajang terlihat BPBD mendirikan tenda darurat untuk menghindari antrian mobil jenazah.

"Hari ini ada 10 yang datang dan itu ada yang nunggu," kata salah seorang petugas di TPU saat dijumpai Poskota siang ini.

Berita Terkait
News Update