MUI Kota Tangerang Sebut Pemberlakuan PPKM Darurat Bagian dari Ikhtiar Memutus Rantai Penularan Covid-19

Jumat 02 Jul 2021, 18:24 WIB
Gedung MUI Kota Tangerang. (foto: iqbal)

Gedung MUI Kota Tangerang. (foto: iqbal)

Apalagi, saat Pandemi Covid-19. Memang tak mengharuskan umat muslim beribadah di masjid atau Musala. Daripada menyebarkan virus tersebut lebih baik menjalankan ibadah di rumah saja.

"Tetap wajib, hanya saja beribadah dengan kondisi tertentu ya harus dijaga (protokol kesehatan) kalo Covid-19 harus menjauhkan diri sosial distancing," katanya.

Amin yang juga menjabat sebagai ketua Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada agama selain Islam seperti Hindu, Budha, Kristen, Konguchu dan Katolik terkait kebijakan tersebut Terutama soal meniadakan kegiatan agama di rumah ibadah masing-masing. 

"Mereka punya tempat ibadah masing-masing sudah siap untuk meninggalkan lokasi tersebut untuk melakukan sebuah pengetatan dalam melakukan PPKM mereka sudah melaksanakan itu. Jadi tidak terkecuali semua rumah ibadah dalam 6 agama baik masjid, vihara atau gereja. Karena virus ini tidak mengenal status atau tua muda," jelasnya.

Penutupan sementara juga, lanjut dia, diwajibkan bagi perbelanjaan. TangCity Mall misalnya yang sudah bersiap-siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Mall yang berlokasi Jalan Jenderal Sudirman ini akan berhenti beroperasi selama 2 pekan atau selama penerapan PPKM darurat. 

Penerapan penutupan sementara TangCity Mall telah disosialisasikan kepada seluruh tenant melalui surat edaran nomor 471/TR/EFM/IIV/2021. Dalam surat itu diminta kepada semua toko untuk tak beroperasi selama PPKM darurat. (kontributor/muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update