Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. (*)
Teks Foto : Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)