Menteri Tjahjo Minta ASN yang Bekerja di Sektor Non-Esensial Bekerja di Rumah Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Jumat 02 Jul 2021, 22:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan pesan virtual kepada ASN. (dokumen humas)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan pesan virtual kepada ASN. (dokumen humas)

Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. (*)

Teks Foto : Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Berita Terkait

News Update