Menag: Shalat Ied di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan, Ibadah di Rumah Saja

Jumat 02 Jul 2021, 19:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mulai 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali maka kegiatan pelaksanaan Salat Idul adha 1442 (Ied) ditiadakan di wilayah tersebut.

"Shalat Idul adha 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerbitkan  Juknis Penyelenggaraan Iduladha di Wilayah & Luar Wilayah PPKM Darurat  di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Menyusul diberlakukannya PPKM Darurat ini,  Menteri Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menag menambahkan Salat Ied di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat ditiadakan.

Menag mengungkapkan juga kebijakan ini juga berlaku khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat,  saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah di masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. 

"Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing," terang Gus Yaqut panggilan akrab menteri agama.

Terkait penyelenggaraan takbiran menyambut hari raya Iduladha 1442 H, Gus Yaqut menjelaskan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Ia menambahkan untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Ied hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

"Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang  diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan," terang Menag.

Berita Terkait

Batasi Interaksi dengan Orang Lain

Jumat 09 Jul 2021, 09:45 WIB
undefined

News Update