ADVERTISEMENT

Kemendagri Targetkan Raih Kualifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Jumat, 2 Juli 2021 04:31 WIB

Share
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. (Foto/ist)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan meraih kualifikasi kategori informatif dalam monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam Acara Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Lingkup Kemendagri, Kamis (1/07/2021).

Benni mengungkapkan sebagai salah satu Badan Publik, Kementerian Dalam Negeri telah mengikuti kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik.

"Pada tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri mendapatkan kualifikasi 'menuju informatif'.

"Dengan komitmen dan upaya-upaya perbaikan, pada tahun 2019 Kementerian Dalam Negeri berhasil mendapatkan kualifikasi 'Informatif'," terang Benni.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat tahun 2020, sebanyak 17,24% Badan Publik dari 347 Badan Publik mendapatkan kualifikasi Informatif.

Salah satunya Kementerian Dalam Negeri dengan nilai 91,96 dan menduduki peringkat ke 13 pada kategori Kementerian.

“Kemendagri melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 itu telah memasang target untuk mendapatkan nilai hasil Monev keterbukaan Informasi Publik ini di atas 90 poin, atau masuk dalam kualifikasi informatif,” kata Benni.

Ia juga menyampaikan, Pusat Penerangan sebagai PPID Utama Kementerian Dalam Negeri akan menjadi perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kuesioner pada aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id selama periode tanggal 23 Juni sampai dengan 23 Juli 2021. 

Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari Biro/Pusat dan Komponen Kemendagri untuk dapat menyampaikan informasi berupa inovasi dan kolaborasi yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik; Usulan Daftar Informasi yang dikecualikan; Daftar Informasi Publik yang dimutakhirkan; dan Informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagaimana disampaikan pada lampiran undangan rapat kegiatan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT