JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo membuka lowongan untuk calon Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sebanyak 83 formasi dibuka untuk masyarakat Indonesia yang mau bergabung di Kementerian PANRB.
"Mari bergabung dan berjalan beriringan memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (02/07/2021).
Adapun kebutuhan pegawai ASN yang dibuka oleh Kementerian PANRB terdiri dari 64 kebutuhan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan 19 kebutuhan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut tertera dalam Surat Pengumuman No. B/73/S.KP.01.00/2021 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.
Tak hanya melalui jalur kebutuhan umum, Kementerian PANRB juga membuka kesempatan bagi para lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cum laude), penyandang disabilitas, serta putra/i Papua dan Papua Barat.
Para pelamar dengan kualifikasi tersebut dapat melamar di jabatan PNS melalui jalur kebutuhan khusus dengan memperhatikan persyaratan yang ada.
Secara umum, persyaratan bagi pelamar di jabatan PNS dan PPPK adalah warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
Pelamar juga dilarang terlibat organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi radikalisme dalam diri ASN Indonesia.
Terkait usia, setidaknya pelamar di jabatan PNS berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Sedangkan bagi jabatan di PPPK, pelamar setidaknya berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, yakni 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.