ADVERTISEMENT

Kabupaten Serang Turut Berlakukan PPKM Darurat untuk Cegah Penularan Covid-19

Jumat, 2 Juli 2021 14:34 WIB

Share
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan terkait pemberlakuan PPKM Darurat. (ist)
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan terkait pemberlakuan PPKM Darurat. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa juga akan menerapkan PPKM Darurat di wilayahnya dengan mengerahkan petugas gabungan TNI-Polri untuk membantu kelancaran PPKM darurat di lapangan.

"PPKM darurat di lapangan jangan sampai bocor, jangan dianggap main-main, jangan dianggap hoak, jangan dianggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan. Karenanya, mungkin hanya jalan PPKM darurat yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai covid-19 yang semakin menggila ini," ujar Pandji, Jum’at (2/7/2021).

Pandji mengatakan, hari ini pun pihaknya tengah mensosialisasikan dengan menggelar rapat bersama semua camat se Kabupaten Serang melalui daring.

"Camat harus segera menerapkan kebijakan-kebijakan PPKM Darurat di lapangan. Kita juga kerjasama dengan Kepolisian dan TNI, dalam rpaat dna pelaksanaannya sehingga 3 Juli semua sudah efektif," tandasnya.

Meski demikian, Wakil Bupati Serang dua periode ini mengaku akan mempelajari terlebih dahulu surat dari pusat terkait PPKM darurat tersebut. Karena kaitannya dengan masyarakat ketika melakukan PPKM darurat mereka tidak membuka usaha.

"Dalam aturan tetap boleh dibuka usaha tapi tidak boleh makan disitu, dan untuk pasar dibuka 25 persen. Dibuka aritnya kegiatan usaha tidak di tutup 100 persen," jelas Pandji.

Sedangkan untuk aparatur sipil Negara atau ASN, tambah Pandji tidak melakukan WFH (Work From Home) seratus persen.

“Oh ngga (WFH 100 persen), tapi 25 persen, ada beberapa sifatnya pelayanan publik tetap diadakan 25 persen, kita buka pelayanan publik," ungkap Pandji. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT