Meski terdapat aturan jam buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, tetapi perlu aturan lebih rinci untuk pelaksanaannya agar semuanya dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Untuk jam operasional, mudah dideteksi, tetapi bagaimana mengatur jumlah pengunjung 50 persen, utamanya di pasar tradisional.
Di sinilah peran pimpinan daerah bersama jajarannya membuat aturan main dengan menyesuaikan kondisi wilayahnya sehingga kegiatan sektor ekonomi rakyat berjalan dengan baik, aktivitas masyarakat berlangsung dengan tertib dan lancar, tanpa adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Menjadi kewajiban bagi pengelola pasar tradisional, pasar swalayan, supermarket mengatur jumlah pengunjung, jarak antar-pengunjung dan antrean.
Kunci keberhasilan penerapan PPKM Darurat terletak kepada bagaimana kepala daerah melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan bersama unsur Tiga Pilar (Forkompinda).
Rujukan kebijakan jelas, aturan PPKM Darurat, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, itulah sebabnya kolaborasi makin dibutuhkan. (jokles)