ADVERTISEMENT

Ingat! Surat Vaksin jadi Syarat Perjalanan Jauh Selama PPKM Darurat, Ini Cara Dapatkannya

Jumat, 2 Juli 2021 16:05 WIB

Share
Armada bus DAMRI.(Ist)
Armada bus DAMRI.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat akan berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, hal itu bertujuan untuk menekan angka lonjakan Covid-19 yang semakin meresahkan.

Dalam penerapan PPKM, pemerintah membuat aturan bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Masyarakat yang ingin bepergian diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selain itu, warga yang hendak berpergian jarak jauh dengan moda transportasi juga harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas.

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).

saat ini, kartu vaksin Covid-19 tidak diberikan secara fisik. Sesaat setelah divaksin, Anda akan mendapatkan SMS berupa link sertifikat vaksin.

Nah, untuk mendapatkan kartu vaksin, Anda harus mengunduhnya di laman https://peduliilindungi.id/.

Ingin tahu bagaimana cara men-downloadnya? Simak langkah berikut:

1. Silakan kunjungi laman https://peduliilindungi.id/

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT