SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula dijadwalkan pada 11 Juli menjadi 1 Agustus 2021 mendatang.
Penundaan Pilkades selain demi keselamatan masyarakat, juga atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.
"Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange)," kata Entus Mahmud usai Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Jum’at (02/07/2021).
"Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus," ujar Entus.
Hadir pada rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Kodim 0602/Serang.
Sekda mengakui, keputusan pengunduran pelaksanaan pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi.
"Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades," ujarnya.
”Apalagi ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai diberhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan," tambah Entus.
Dengan adanya keputusan penundaan pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa.
"Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus di vaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu," papar Entus.