Bersiap Terapkan PPKM Darurat, Wali Kota Jakbar: Besok Jakarta Harus Sepi!

Jumat 02 Jul 2021, 18:32 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda melaksanakan apel pasukan jelang PPKM Darurat di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (2/7/2021). (foto: cr01)

Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda melaksanakan apel pasukan jelang PPKM Darurat di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (2/7/2021). (foto: cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat melaksanakan apel pasukan Aman Nusa II menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Jumat (2/7/2021). Apel diikuti oleh petugas gabungan empat pilar termasuk TNI-Polri.

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam sambutannya mengatakan bahwa apel digelar untuk mempersatukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19 khususnya di Jakarta Barat.

"Kami jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota siap untuk mengamankan pelaksanaan PPKM Darurat tahun 2021 untuk dilaksanakan di Jakarta Barat," ujar Uus di gedung walikota Jakarta Barat, Jumat (2/7/2021).

Uus menjelaskan, hingga saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang abai dan tidak patuh protokol kesehatan. Sehingga banyak warga yanh terpapar Covid-19.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh elemen empat pilar agar mensosialisasikan kepada mayarakat tentang pelaksanaan PPKM Darurat yang akan dilakukan.

"Mudah-mudahan penegakan Covid-19 dengan diperkuat lagi dengan PPKM Darurat tahun 2021 ini akan membantu kami dari jajaran Forum Komunikasi Tingkat Kota dalam rangka penegakan PPKM di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menegaskan jajaran TNI dan Polri siap mengamankan jalannya PPKM Darurat.

Sebab kata Ady, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan nomor satu.

"Oleh karena itu pelaksanaan PPKM Darurat kita perintah satu saja, besok Jakarta harus sepi," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Jakarta Barat menjadi salah satu kota yang ditetapkan pemerintah untuk melaksanakan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (cr01)

Berita Terkait
News Update