Aprindo Minta Kepastian Operasional Supermarket dan Swalayan Dalam Mall Tetap Buka Selama PPKM Darurat

Jumat 02 Jul 2021, 14:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu supermarket,(dok)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu supermarket,(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta adanya kepastian supermarket dan pasar swalayan di dalam Mall agar tetap bisa buka secara operasional, dalam implementasi PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menilai panduan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tidak memberi definisi yang rinci terhadap operasional supermarket yang berada di dalam mall, dan di luar mall.

Dalam panduan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi dengan pembatasan jam sampai pukul 20.00 WIB. Di sisi lain, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan ditutup.

"Kami meminta kepastian definisi ini, jangan sampai multitafsir. Supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok seperti daging, sayuran ada di dalam mall, kalau yang di luar mall, yang hampir 90 persen adalah minimarket, itu kebutuhan sehari-hari," kata Roy saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Roy menjelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan hingga toko kelontong dimasukkan dalam satu definisi yang sama, yakni menjual kebutuhan sehari-hari. 

Aturan ini dikhawatirkan memberikan multitafsir kepada para kepala daerah yang akan menerbitkan surat edaran dan surat keputusan.

"Multitafsir akan terjadi di daerah. Kata-kata mall ditutup langsung diterjemahkan oleh kepala daerah, parkirannya ditutup, pintunya ditutup, bagaimana supermarket dan hipermarket yang harus buka di dalam mall tersebut," kata Roy.

Pada dasarnya, para pengusaha di bawah Aprindo mengapresiasi kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan Pemerintah demi menanggulangi lonjakan kasus aktif dan memutus rantai penularan virus terutama varian baru.

Namun demikian, Aprindo juga menyangkan Pemerintah Pusat tidak melibatkan pelaku usaha dalam komunikasi publik implementasi PPKM Darurat, sehingga aturan dan definisi tidak menimbulkan multitafsir. (cr05)

Berita Terkait

News Update