JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI memastikan tenant atau gerai pusat belanja, seperti gerai makanan hingga gerai farmasi, di dalam mal tetap beroperasi, selama PPKM Darurat berlaku.
Dalam arti gerai di mal beroperasi dengan pembatasan kategori serta kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen selama PPKM Darurat.
Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat merinci sejumlah gerai yang diizinkan beroperasional selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, yakni supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, farmasi, apotek, toko obat, ATM Center dan layanan perbankan dalam mal, serta makanan dan minuman (F&B).
"Kategori F&B diizinkan beroperasional, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan sistem pesan antar. Tenant kategoti non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat," kata Ellen dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Jumat (02/07/2021).
APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja di Jakarta, menyatakan bahwa umumnya hanya 10-18 persen gerai yang diizinkan beroperasional selama PPKM Darurat.
Namun demikian, para pengelola pusat belanja mendukung kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus aktif melalui PPKM Darurat.
APPBI berharap setelah tanggal 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasional kembali.
Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.
Sebelum PPKM Darurat diberlakukan, pusat belanja pun sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang lengkap hingga saat ini.
"Bahkan, sebagian pusat belanja menambah peralatan "touchless" dan memasang UVC sistem. Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster COVID-19," kata Ellen. (cr-05)