BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ditutup sementara mulai Kamis (1/7/2021) kemarin. Hal itu dilakukan karena 12 pegawai PN Bekasi terpapar Covid-19.
Kata Humas PN Bekasi, Beslin, 12 pegawai tersebut diketahui positif Covid-19 usai melakukan tes swab.
"Tes swab massal warga PN Bekasi menunjukkan hasil bahwa 12 orang pegawai terkonfirmasi positif covid 19, atas hasil itu diputuskan untuk sementara menutup pelayanan publik di PN Bekasi," katanya kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Lanjut Beslin, kegiatan operasional di PN Bekasi untuk sementara waktu dihentikan dan kembali beroperasi pada Selasa, 6 Juli 2021.
"Fungsi pelayanan publik di PN Bekasi akan dibuka kembali pada hari Selasa 6 Juli 2021," jelasnya.
Berdasarkan pengumuman yang beredar, operasional pelayanan yang dibuka hanya untuk upaya hukum banding dan kasasi yang mendesak. (cr02)