Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jaksel

Kamis 01 Jul 2021, 21:08 WIB
Vicky Prasetyo (instagram/@vickyprasetyo777)

Vicky Prasetyo (instagram/@vickyprasetyo777)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga

Vicky Prasetyo baru saja menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). 

"Tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah delapan bulan," ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari usai jalani persidangan. 

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana. 

Vicky Prasetyo disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Suami Kalina Oktarani itu dituntut delapan bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan dan denda biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Vicky Prasetyo sebelumnya memang sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas laporan Angel Lelga. Lantas, berubah status menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. 

Sekadar informasi, kasus ini sudah bergulir sejak 2018, lalu. Awalnya Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga.

Presenter kontroversial itu lantas menuduh Angel Lelga yang kala itu masih istrinya berzina dengan pria lain.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 29 Juli, dengan agenda pembelaan atau pledoi. (cr07).

Berita Terkait
News Update